Lembaga keuangan
Lembaga keuangan ialah lembaga yang mengelola keuangan dari pemilik dana untuk di kelola oleh lembga/badan di bidang keuangan baik tujuannya investasi,pinjam meminjam,modal usaha,simpan pinjam,dan lain sebagainya.
Lembaga keuanga terbagi menjadi 2 yaitu :
a.Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan bank ialah lembaga keuangan yang mengelola keuangan dari pemilik dana yang berupa tabungan ataupun deposito dengan mana tujuan investasi,kemudahan pembayaran maupun keamanan dana yang kemydian disalurkan kepada pencari dana yang berupa kredit.
Lembaga keuangan bank berdasarkan kepemilikan terdiri dari :
1) milik negara
Yang terdiri dari Bank Mandiri,Bank Tabungan Negara,Bank Negara Indonesia,Bank Rakyat Indonesia
2) milik swasta
Yang terdiri dari Bank Muamalat,Bank Central Asia,Bank Mayora,Bank Jawa Barat,dan lain sebagainya.
b. Lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang tidak menjalankan keuangan seperti bank yang mana tidak menghimpun uang dari pemilik modal yang kemudian di salurkan kepada pencari dana.
Lembaga keuangan non bank terdiri dari :
Taspen,asuransi,leasing,dan lain sebagainya.