TIDAK ADA BUKU NIKAH TIDAK BISA CERAI KATA SIAPA?
Syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama 2 yaitu :
1.Surat Gugatan
2.Buku Nikah
3.Fotocopi Buku Nikah+KTP yang dilegalisir
4.alamat domisili istri
5.KTP
Apabila buku nikah disimpan oleh suami ataupun istri sehingga tidak bisa bercerai ataupun buku nikah hilang ataupun rusak Solusinya adalah MEMINTA DUPLIKAT BUKU NIKAH DIKUA DITEMPAT DULU MENIKAH dengan ketentuan
A.apabila buku nikah rusak,diambil salah satu suami/istri semuanya cukup dengan fotocopi buku nikah sebelumnya
B.apabila buku nikah hilang maka solusinya dengan meminta surat kehilangan dikantor polisi yang kemudian diserahkan ke KUA