- Undang-undang merupakan hukum yang di buat oleh penyelenggara negara yang merupakan hukum tertulis
- Traktat merupakan hukum yang mana berdasarkan perjanjian antar negara
- Yurisprudensi merupakan putusan suatu hakim dalam memberikan putusan sehingga menjadi rujukan atas kasus yang serupa
- Doktrin merupakan pendapat para pakar di bidang hukum yang mana menjadi salah satu rujukan
- Kebiasaan merupakan kebiasaan yang terus menerus berulang sehingga terbentuk hukum
2. Menurut bentuknya
- Tertulis merupakan hukum yang tertulis dan di kodifikasikan atau di bukukan agar masyarakat ingat akan hukum tersebut
- Tidak tertulis merupakan hukum yang tidak ditulis tetapi sudah menjadi kebiasaan masyarakat itu sendiri
3.menurut wilayah berlakunya
- Lokal merupakan hukum yang berlaku untuk masyarakat lokal
- Nasional merupakan hukum yang berlaku untuk masyarakat dalam satu negara
- Internasional merupakan hukum yang berlaku dalam hubungan internasional
4. Menurut waktu berlakunya
- Ius constituum merupakan hukum yang berlaku pada saat sekarang dan berlaku pada daerah tertentu
- Ius constituendum merupakan hukum yang diharapkan pada waktu mendatang
- Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk sepanjang masa dan berlaku dimana-mana
5. Menurut cara mempertahankan hukum
- Hukum materiil merupakan hukum yang mengatur hubungan masyarakat dan kepentingan masyarakat yang mana berwujud perintah dan larangan
- Hukum formal merupakan hukum proses atau cara mempertahankan hukum materiil
6. Menurut sifatnya
- Mengatur
- Memaksa
7. Menurut isinya
- Privat merupakat hukum yang mengatur orang perorang dalam kepentingannya
- Publik merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum orang dengan antara negaradengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perserorangan
8. Menurut wujudnya
- Objektif yaitu hukum yang mengatur berdasarkan objek hukum tidak mengatur orangnya
- Subjektif yaitu hukum yang mengatur tentang orang tersebut dari timbul hukum objeknya.
No comments:
Post a Comment