Tuesday, 13 December 2016

dasar-dasar hukum

1. Menurut sumber-sumber hukum

  • Undang-undang merupakan hukum yang di buat oleh penyelenggara negara yang merupakan hukum tertulis
  • Traktat merupakan hukum yang mana berdasarkan perjanjian antar negara
  • Yurisprudensi merupakan putusan suatu hakim dalam memberikan putusan sehingga menjadi rujukan atas kasus yang serupa
  • Doktrin merupakan pendapat para pakar di bidang hukum yang mana menjadi salah satu rujukan
  • Kebiasaan merupakan kebiasaan yang terus menerus berulang sehingga terbentuk hukum
2. Menurut bentuknya
  • Tertulis merupakan hukum yang tertulis dan di kodifikasikan atau di bukukan agar masyarakat ingat akan hukum tersebut
  • Tidak tertulis merupakan hukum yang tidak ditulis tetapi sudah menjadi kebiasaan masyarakat itu sendiri
3.menurut wilayah berlakunya
  • Lokal merupakan hukum yang berlaku untuk masyarakat lokal
  • Nasional merupakan hukum yang berlaku untuk masyarakat dalam satu negara
  • Internasional merupakan hukum yang berlaku dalam hubungan internasional
4. Menurut waktu berlakunya
  • Ius constituum merupakan hukum yang berlaku pada saat sekarang dan berlaku pada daerah tertentu
  • Ius constituendum merupakan hukum yang diharapkan pada waktu mendatang
  • Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk sepanjang masa dan berlaku dimana-mana
5. Menurut cara mempertahankan hukum
  • Hukum materiil merupakan hukum yang mengatur hubungan masyarakat dan kepentingan masyarakat  yang mana berwujud perintah dan larangan
  • Hukum formal merupakan hukum proses atau cara mempertahankan hukum materiil
6. Menurut sifatnya 
  • Mengatur
  • Memaksa
7. Menurut isinya
  • Privat merupakat hukum yang mengatur orang perorang dalam kepentingannya
  • Publik merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum orang dengan antara negaradengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perserorangan
8. Menurut wujudnya
  • Objektif yaitu hukum yang mengatur berdasarkan objek hukum tidak mengatur orangnya
  • Subjektif yaitu hukum yang mengatur tentang orang tersebut dari timbul hukum objeknya.

No comments:

Post a Comment