Sunday, 7 June 2020

TIDAK ADA BUKU NIKAH TIDAK BISA CERAI KATA SIAPA?

Syarat mengajukan cerai di Pengadilan Agama 2 yaitu :
1.Surat Gugatan
2.Buku Nikah
3.Fotocopi Buku Nikah+KTP yang dilegalisir
4.alamat domisili istri
5.KTP
  Apabila buku nikah disimpan oleh suami ataupun istri sehingga tidak bisa bercerai ataupun buku nikah hilang ataupun rusak Solusinya adalah MEMINTA DUPLIKAT BUKU NIKAH DIKUA DITEMPAT DULU MENIKAH dengan ketentuan
A.apabila buku nikah rusak,diambil salah satu suami/istri semuanya cukup dengan fotocopi buku nikah sebelumnya
B.apabila buku nikah hilang maka solusinya dengan meminta surat kehilangan dikantor polisi yang kemudian diserahkan ke KUA

Monday, 14 August 2017

Jangka waktu dalam mengambil keputusan investasi



  • Dalam investasi saham ada beberapa jenis dalam mengambil posisi buy dan sell dalam waktu yaitu :
  • 1.Day Trade
  •   Yaitu dalam memperoleh keuntungan investor dalam posisi membeli saham pada awal bursa dan menjual pada akhir busa dalam satu hari yang mana biasanya memperoleh keuntungan dalam satu hari bursa 1%-4%.
2.Swing Trade
 Yaitu membeli saham pada saat bursa sedang loss sementara dalam bursa akan kemudian akan balik arah kembali pada posisi profit yang mana terkadang swing trade ini dalam memperoleh profit 3-5 hari biasanya dalam profit menghasilkan 4%-8% dalam waktu kurang dari seminggu

3. Trand Trade
 Yaitu membeli saham pada posisi support dan menjual pada saat resisten yang mana untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam satu bulan yang biasanya memperoleh keuntungan 6%-20% dalam kurang dari sebulan.

Catatan :
Dalam memperoleh profit di atas hanya orang-orang yg ahli di bidang analisis saham baik secara teknikal maupun fundamental bukan seorang investor pemula atau tidak paham tentang saham.

Sunday, 26 March 2017

Hukum Perkawinan dalam berpoligami menurut Hukum Negara Indonesia

A. Pengertian Perkawinan
  • Menurut Undang-undang No 1 tahun 1974 Pasal 1 yaitu 
          Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu
         Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 

       Pada dasarnya perkawinan Sah menurut Ketentuan Hukum agamanya masing-masing sehingga dalam hal ini agama ikut serta dalam hukum perkawinan negara tetapi walaupun demikian seorang laki-laki maupun perempuan harus tidak boleh menyimpang dari undang-undang dan di catat sehingga adanya bukti otentik menjaga hak dan kewajiban di hadapan Negara.(UU No 1 tahun 1974 Pasal 2 dan 3)

B. Ketentuan Poligami

       Dalam KUHPerdata Pasal 27 yaitu seorang suami hanya memiliki seorang istri dan seorang istri hanya memiliki seorang istri.Pasal ini menjelaskan bahwasanya tidak ada ketentuan berpoligami dan bolehnya berpoligami.
       Dalam  Kompilasi Hukum Islam Pasal yang mana adanya kebolehan untuk berpoligami dengan mempertimbangkan Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 tentang tata pelaksana UU No 1 tahun1974. Sehingga dalam hal ini adanya kebolehan untuk berpoligami bagi agama Islam tetapi hanya sebatas/maksimal  4 orang istri KHI Pasal 55.
       Dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 Pasal 3 yang menyebutkan bahwasanya asasnya seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami, tetapi melihat pertimbangan Pasal 2 ayat (1) bahwasanya Perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut ketentuan agamanya masing-masing sehingga agama islam membolehkan adanya poligami dengan adanya syarat dan ketentuan yaitu apabila suami mengajukan  ke pengadilan agama memperoleh ijin dengan adanya persetujuan Pihak istri pertama dan Calon Istri-istri lainnya.
      Dalam Memperoleh ijin dari Pengadilan Agama berpoligami sesuai Pasal 4 ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 1974 Apabila :

  • isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
     Dan untuk mengajukan Permohonan Poligami kepada pengadilan agama maka adanya syarat untuk berpoligami sesuai pasal 5 ayat 1 yaitu :
  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
     Dari syarat-syarat tersebut maka pengadilan menetapkan syarat-syarat tersebut secara tertulis sehingga apabila seorang suami melanggar ketentuan maka istri-istri mereka dapat mengajukan kembali ke pengadilan karna seorang suami lalai atau melanggar perjanjian perkawinan dengan istri-istri mereka.

Friday, 24 March 2017

Penafsiran Perjanjian hukum

    Penafsiran perjanjian ialah melakukan interprestasi terhadap isi kontrak secara tertulis yang dilakukan oleh kreditur dan debitur dalam kesepakatan.
Penafsiran perjanjian diatur dalam pasal 1342 sampai 1351 KUHPerdata.
Pada dasarnya perjanjian yang di buat antara dua pihak  haruslah dapat dimengerti maksud dan isinya, namun pada realitanya suatu kontrak banyak tidak dimengerti isi dan maksud suatu kontrak sehingga di butuhkan penafsiran hukum.
  Untuk melakukan penafsiran maka harus diperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Jika kata-kata dalam kontrak memberikan berbagai macam penafsiran ,selidiki maksud  para pihak yang membuat perjanjian (pasal 1343 KUHPerdat)
2. Jika suatu janji memberikan berbagai penafsiran,selidiki penafsiran yang memungkinkan perjanjian tersebut dapat dilaksanakan (1344 KUHPerdata)
3. Jika kata-kata  dalam perjanjian mengandung  dua macam pengertian,pilih pengertian  pengertian paling  sesuai  dengan sifat perjanjian (pasal 1345 KUHPerdata)
4. Apabila terjadi keragu-raguan tafsirkan menurut kebiasaan dalam  negeri atau di tempat dibuatnya perjanjian (pasal 1346 KUHPerdata)
5. Jika ada keragu-raguan perjanjian harus di tafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya untuk itu (pasal 1349 KUHPerdata)
      Penafsiran perjanjian dilakukan apabila terjadi  sengketa antara para pihak dan atas sengketa tersebut tidak ada pengaturan yang jelas dalam perjanjian yang disepakati para pihak.ini bukan berarti bahwa perjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya batal demi hukum karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum tersebut melalui penafsiran untuk menemukan hukum yang berlaku bagi para pihak  yang membuat perjanjian.     

Wednesday, 22 March 2017

teknik mendapatkan konsumen dan mempertahankan konsumen

Konsumen atau pembeli adalah orang yang paling penting untuk pertumbuhan suatu perusahaan karna semakin banyak konsumen membeli produk/jasa suatu perusahaan semakin berkembang dan maju suatu perusahaan dan akan melakukan ekspansi-ekspansi dalam memajukan roda perekonomian perusahaan dengan cara mendirikan cabang-cabang petusahaan bahkan agen-agen dari perusahaan untuk membeli atau produk barang dan jasa yang di pakai perusahaan tersebut.
Namun bagaimana melakukan ekspansi perusahaan tetapi tidak mendapatkan konsumen yang cukup bahkan bangktut karna tidak ada yang membeli produk barang dan jasa perusahaan, maka dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu :
1.Getting Consumen
    Yaitu teknik mendapatkan konsumen karna disini awal suatu konsumen yang mana konsumen memiliki 3 (tiga) sifat yaitu
Suspack =konsumen yang tidak mengenal produk perusahaan dan tidak ingin membeli produk perusahasn
Prospek = konsumen yang kenal dengan produk perusahaan dan tidak ingin membeli produk perusahaan
Buyer/first Consumen = konsumen yang mengenal produk perusahaan dan membelinya.
    Dalam tiga sifat konsumen tersebut untuk mendapatkan konsumen maka perusahaan harus melakukan strategi marketing dengan cara :
a. Seminar
b. Iklan
c. Mengunjungi penduduk" ke lapisan masyarakat untuk pengenalan produk
d. Dan lain sebagainya
2.Keeping Consumen
    Yaitu menjaga konsumen yang mana masih belum menjadi langganan tetap perusahaan sehingga untuk teknik menjaga konsumen dilakukan dengan cara seperti :
a. Memberi hadiah
b. Promosi dan diskon
c. Memberi kartu member perusahaan
d. Dan lain sebagainya
3.Development Consumen
   Yaitu teknik untuk mengembangkan konsumen maksudnya 1 orang pembeli menjualkannya kembali ke 1000 orang sehingga perusahaan tidak susah susah menselektif untuk memberikan reward karna cukup beberapa orang saja yang mendapatkan reward atas prestasinya dan keuntungan perusahaan tidak banyak mengeluarkan banyak anggaran, sehingga teknik ini dilakukan dengan cara :
a. Mendirikan agen-agen perusahaan
b. adanya perantara/informan untuk memenangkan tender perusahaan
c. Menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan lain untuk tetap menjadi konsumen tetap untuk kebutuhan perusahaan orang lain tersebut.

Tuesday, 21 March 2017

Teknik Marketing Menguntungkan

     Dalam dunia marketing atau pemasaran harus melakukan beberapa strategi dalam menghasilkan profit atau keuntungan yaitu dengan teknik SMART sesuai dengan namanya SMART kita harus cerdas dalam mengelola marketing secerdas mungkin.okay langsung saja kita pelajari teknik marketing SMART yaitu :
1. Spesifik
    Dalam dunia marketing kita harus sespesifik mungkin dalam mencari konsumen,jenis barang,jenis jasa sehingga seorang marketing sesuai target yang kita cari karna jumlah konsumen banyak tetapi kebutuhan konsumen berbeda sehingga kita harus sespesifik mungkin mencari konsumen.
2. Measure
    Measure adalah teknik marketing dalam mengukur keadaan kita sebagai trader sehingga kita membeli atau memproduksi produk sesuai dengan kebutuhan sehingga alur kas sesuai dan Measure di sini juga bisa di artikan juga ukuran target untuk konsumen yaitu untuk kelas menengah ke bawah atau kelas menengah ke atas.
3. Acceptment
    yaitu teknik marketing dengan cara seseorang konsumen untuk menerima produk yang di jual belikan dengan cara yang di perjualbelikan sesuai yang mereka butuhkan sehingga mereka tidak kecewa bahkan menjadi konsumen langganan.
4.Rasional
   yaitu teknik marketing yang bisa di terima oleh akal logika tanpa ada kebohongan dan tipu daya namun dalam merayu atau menggaet konsumen itu tidak masalah karna banyak diluar sana produk-produk yang sama diperjualbelikan dan yang penting sesuai dengan mereka inginkan. 
5.Trackble
   yaitu bisa dilacak maksudnya kita seorang marketing harus memberikan alamat,no tlp atau kartu nama sehingga konsumen tidak berpaling ke marketing lain karna memiliki kartu nama seorang marketing yang kelak menjadi konsumen langganan.

Saturday, 7 January 2017

bagian-bagian pasar modal

Dalam melakukan investasi saham lebih baik kita mengenal struktur pasar modal yang terdiri dari :
1. Bursa Efek Indonesia
   Yaitu tempat/pasar melakukan investasi saham yang di tawarkan
2.Broker
    Yaitu perusahaan/orang menjadi mempertemukan antara investor dan perusahaan yg butuh dana
3.KSEI
    Yaitu sebagai perusahaan yang mengawasi broker dalam investasi saham
4. KPEI
     Yaitu sebagai tempat menyimpan saham
5.konsultan pasar modal
     Yaitu orang/beberapa orang yg memberikan arahan tentang pasar modal
6.Investor
     Yaitu orang yang menanamkan modal untuk membeli saham
7.perusahaan terbuka
     Yaitu perusahaan yang membutuhkan dana dalam menjalankan operasional perusahaan
8.dan pihak pihak lainnya