A. Pengertian Perkawinan
- Menurut Undang-undang No 1 tahun 1974 Pasal 1 yaitu
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu
Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pada dasarnya perkawinan Sah menurut Ketentuan Hukum agamanya masing-masing sehingga dalam hal ini agama ikut serta dalam hukum perkawinan negara tetapi walaupun demikian seorang laki-laki maupun perempuan harus tidak boleh menyimpang dari undang-undang dan di catat sehingga adanya bukti otentik menjaga hak dan kewajiban di hadapan Negara.(UU No 1 tahun 1974 Pasal 2 dan 3)
B. Ketentuan Poligami
Dalam KUHPerdata Pasal 27 yaitu seorang suami hanya memiliki seorang istri dan seorang istri hanya memiliki seorang istri.Pasal ini menjelaskan bahwasanya tidak ada ketentuan berpoligami dan bolehnya berpoligami.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal yang mana adanya kebolehan untuk berpoligami dengan mempertimbangkan Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 tentang tata pelaksana UU No 1 tahun1974. Sehingga dalam hal ini adanya kebolehan untuk berpoligami bagi agama Islam tetapi hanya sebatas/maksimal 4 orang istri KHI Pasal 55.
Dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 Pasal 3 yang menyebutkan bahwasanya asasnya seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami, tetapi melihat pertimbangan Pasal 2 ayat (1) bahwasanya Perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut ketentuan agamanya masing-masing sehingga agama islam membolehkan adanya poligami dengan adanya syarat dan ketentuan yaitu apabila suami mengajukan ke pengadilan agama memperoleh ijin dengan adanya persetujuan Pihak istri pertama dan Calon Istri-istri lainnya.
Dalam Memperoleh ijin dari Pengadilan Agama berpoligami sesuai Pasal 4 ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 1974 Apabila :
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dan untuk mengajukan Permohonan Poligami kepada pengadilan agama maka adanya syarat untuk berpoligami sesuai pasal 5 ayat 1 yaitu :
- adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dari syarat-syarat tersebut maka pengadilan menetapkan syarat-syarat tersebut secara tertulis sehingga apabila seorang suami melanggar ketentuan maka istri-istri mereka dapat mengajukan kembali ke pengadilan karna seorang suami lalai atau melanggar perjanjian perkawinan dengan istri-istri mereka.
No comments:
Post a Comment