Penafsiran perjanjian ialah melakukan interprestasi terhadap isi kontrak secara tertulis yang dilakukan oleh kreditur dan debitur dalam kesepakatan.
Penafsiran perjanjian diatur dalam pasal 1342 sampai 1351 KUHPerdata.Pada dasarnya perjanjian yang di buat antara dua pihak haruslah dapat dimengerti maksud dan isinya, namun pada realitanya suatu kontrak banyak tidak dimengerti isi dan maksud suatu kontrak sehingga di butuhkan penafsiran hukum.
Untuk melakukan penafsiran maka harus diperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Jika kata-kata dalam kontrak memberikan berbagai macam penafsiran ,selidiki maksud para pihak yang membuat perjanjian (pasal 1343 KUHPerdat)
2. Jika suatu janji memberikan berbagai penafsiran,selidiki penafsiran yang memungkinkan perjanjian tersebut dapat dilaksanakan (1344 KUHPerdata)
3. Jika kata-kata dalam perjanjian mengandung dua macam pengertian,pilih pengertian pengertian paling sesuai dengan sifat perjanjian (pasal 1345 KUHPerdata)
4. Apabila terjadi keragu-raguan tafsirkan menurut kebiasaan dalam negeri atau di tempat dibuatnya perjanjian (pasal 1346 KUHPerdata)
5. Jika ada keragu-raguan perjanjian harus di tafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya untuk itu (pasal 1349 KUHPerdata)
Penafsiran perjanjian dilakukan apabila terjadi sengketa antara para pihak dan atas sengketa tersebut tidak ada pengaturan yang jelas dalam perjanjian yang disepakati para pihak.ini bukan berarti bahwa perjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya batal demi hukum karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum tersebut melalui penafsiran untuk menemukan hukum yang berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian.
No comments:
Post a Comment