Friday, 28 October 2016

profesi-profesi lulusan hukum

      Pada dasarnya lulusan hukum bisa kemana saja dalam menempuh karir tergantung rezekinya masing-masing yang mana banyak sekali dibutuhkan di bidang hukum dalam mempertimbangkan perbuatan suatu organisasi.
      Idealisnya dalam berkarir di bidang hukum terbagi menjadi 2 lulusan hukum setelah lulus dalam menempuh karir yaitu:
1.Pemerintah
  • Hakim
  • Jaksa
  • Dosen bidang hukum
  • Panitera
  • Polisi
  • Mediator di pengadilan
  • Legal of government (KPK,KPAI,OMBUDSMAN,dls)

2.non Pemerintah
  •  Legal staf
  • Advokat
  • Kurator
  • Arbiter
  • HRD
  • General affair
  • Penyuluh hukum (NGO)
  • konsultan hukum
Dan masih banyak lagi lulusan hukum dalam menempuh karir tergantung kerja keras dan kualitas lulusan hukum tersendiri karna hampir 70℅ banyaj lulusan yang kuliah di bidang hukum sehingga di tuntut memperbaiki kualitas dirinya sendiri setelah lulus maupun sebelum lulus karna persaingan sangat ketat apalagi di tahun 2016 initelah ada kebijakan MEA (mayarakat ekonomi asia) yang mana terdapat pula persaingan di luar negeri yang masuk ke indonesia sehingga kualitas keilmuan dan reasi/hubungan dengan pemerintah dan non pemerintah sangat di butuhkan.


Friday, 21 October 2016

jenis-jenis investasi

Jenis investasi saham dalam urutan resiko tertinggi dengan keuntungan tertinggi antara lain :

  1. Forex (foreign exchange).               Yaitu teknik investasi dengan cara menukar uang asing dalam waktu singkat seperti dalam waktu menit, jam, harian maupun bulanan yang mana dalam analisisnya ketika salah melakukan analisis uang yang di dapat akan hilang tetapi apabila benar akan analisis akan meraup keuntungan  yang luar biasa hingga 1000 kali lipat dalam meraup keuntumgan.
  2. Saham (stock ).                                                                                                                                      Yaitu investasi saham yang dibawah naungan bursa efek indonesia yang menjual surat berharga perusahaan untuk di jual belikan yang mana apabila menginvestasikan uang ke perusahaan tersebut secara tidak langsung perusahaan tersebut bagian kepemilikan investor yang mana keuntungan investor tersebut antara lain deviden dan capital again tetapi terdapat resiko yaitu capital loss dan di black list di bursa saham.
  3. Reksadana.                                                                                                                   Yaitu investasi saham yang mana dalam investasi yang mengelola adalah menejer saham yang mana bentuk keuntungannya di sebut unit tetapi memiliki resiko ketika salah memilih menejer saham sehingga sama-sama memiliki kerugian bersama tetapi apabila terdapat keuntungan di bagi bersama tanpa memikirkan analisis saham secara teknikal maupun fundamental.
  4. Obligasi.                                                                                                                                        Yaitu investasi berdasarkan bound atau kupon yang mana dalam investasi ini telah di tentukan waktu investasi tersebut dengan keuntungannya yang mana kupon tersebut dapat di berikan pada waktu yang ditentukan biasanya minimal 1,5 tahun keatas dengan tingkat keuntungan diatas 10℅.
  5. Deposito.                                                                                                                       Yaitu investasi dalam perbankan yang mana perolehan keuntungannya di bawah 10% pertahun dengan keuntungan pasti.
  6. Emas.                                                                                                                             Yaitu investasi emas batangan yang dibuat oleh perusahaan antam tbk yang tingkat keuntungannya fluktuatif dalam memperoleh keuntungannya dan yang menarik adalah tidak terkena inflansi.

Thursday, 20 October 2016

Sistem-sistem Menejemen

Sistem-sistem Menejemen
    Sistem-sistem menejemen terdiri dari :

  1. Menejemen bapak (Patrenalistic Management)                                                                 Yaitu setiap usaha dan aktifitas tergantung keputusan atasan dan anak buah mengikuti keputusan tersebut tanpa adanya bantahan karena setiap perkataan atasan selalu benar.
  2. Menejemen Tertutup (Closed Management).           Yaitu pemimpin tidak memberitahukan segala aktivitas dan usaha yang ada dalam perusahaan kepada bawahan karena menjaga kerahasiaan perusahaan agar mengabil keputusan secara cepat dan tidak bertele-tele.
  3. Menejemen Terbuka (Open Management).                                                                               Yaitu seorang menejer memberitahukan informasi situasi  keadaan perusahaan secara keseluruhan (termasuk rahasia perusahaan) sehingga bawahan ikut terlibat dalam mengambil keputusan dalam mempertimbangkan keadaan perusahaan mendatang.
  4. Menejemen Demokrasi (Democracy Management).                                                               Yaitu hampir sama dengan menejemen terbuka namun yang membedakan adalah proses keputusan diajak dalam pengambil putusan namun hanya perwakilannnya saja yang mewakili aspirasi bawahan yang akan disampaikan kepada atasan.

Wednesday, 19 October 2016

berakhirnya kuasa


Berakhirnya kuasa pada pasal 1813  KUHPer membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak atau unilateral,ketentuan ini bertentangan dengan pasal 1338 KUHPer  ayat 2 yang mana persetujuan tidak dapat di tarik secara sepihak tetapi atas persetujuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak (bilateral).
    Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa menurut pasal 1813  KUHPer yaitu :
A. Pemberi kuasa menarik kembali  secara sepihak(revocation,herropen)
      Diatur lebih lanjut dalam pasal 1814  KUHPer dengan acuan antara lain :

  • Pencabutan tanpa memerlukan persetujuan dari penerima kuasa
  • Pencabutan kuasa secara tegas dalam bentuk tertulis atau meminta surat kembali surat kuasanya
  • Pencabutan kuasa secara diam-diam berdasarkan pasal 1816 KUHPer dengan cara pemberi kuasa mencari kuasa baru untuk mengurus urusan yang sama.
B. Salah satu pihak meninggal
      Pasal 1813 KUHPer menegaskan dengan meninggalnya salah satu pihak dengan sendirinya pemberi kuasa berakhir demi hukum.

C. Penerima kuasa melepas kuasa
      Pasal 1817 KUHPer menjelaskan penerima kuasa berhak melepaskan kuasanya yang diterimanya dengan syarat harus adanya pemberitahuan kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa dan pelepasan itu tidak boleh dilakukan pada saat tidak layak.

Tuesday, 11 October 2016

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata



  1. PERBEDAAN PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

PERBEDAAN DALAM ISI
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.        Hukum keluarga
2.        Hukum harta kekayaan
3.        Hukum benda
4.        Hukum Perikatan
5.        Hukum Waris

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).





PERBEDAAN DALAM SISTIMATIKANYA
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.    Buku kesatu tentang Orang/ Van Personnenrecht
Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
·       Bab I- Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
·       Bab II- Tentang akta-akta catatan sipil
·       Bab III- Tentang tempat tinggal atau domisili
·       Bab IV- Tentang perkawinan
·       Bab V- Tentang hak dan kewajiban suami-istri
·       Bab VI- Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·       Bab VII- Tentang perjanjian Perkawinan
·       Bab VIII- Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
·       Bab IX- Tentang pemisahan harta-benda
·       Bab X- Tentang pembubaran perkawinan
·       Bab XI- Tentang pisah meja dan ranjang
·       Bab XII- Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·       Bab XIII- Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·       Bab XIV- Tentang kekuasaan orang tua
·       Bab XIVA- Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·       Bab XV- Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·       Bab XVI- Tentang pendewasaan
·       Bab XVII- Tentang pengampuan
·       Bab XVIII- Tentang keadaan tak hadir
2.    Buku kedua tentang Kebendaan/ Zaakenrecht
Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga.
·       Bab I- Tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya
·       Bab II- Tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
·       Bab III- Tentang hak milik (eigendom)
·       Bab IV- Tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
·       Bab V- Tentang kerja rodi
·       Bab VI- Tentang pengabdian pekarangan
·       Bab VII- Tentang hak numpang karang
·       Bab VIII- Tentang hak usaha (erfpacht)
·       Bab IX- Tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh
·       Bab X- Tentang hak pakai hasil
·       Bab XI- Tentang hak pakai dan hak mendiami
·       Bab XII- Tentang perwarisan karena kematian
·       Bab XIII- Tentang surat wasiat
·       Bab XIV- Tentang pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan
·       Bab XV- Tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
·       Bab XVI- Tentang hal menerima dan menolak suatu warisan
·       Bab XVII- Tentang pemisahan harta peninggalan
·       Bab XVIII- Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·       Bab XIX- Tentang piutang-piutang yang diistimewakan
·       Bab XX- Tentang gadai
·       Bab XXI- Tentang hipotik
3.    Buku ketiga tentang Perikatan/ Verbintenessenrecht
Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” di sini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).
·       Bab I- Tentang perikatan- perikatan umumnya
·       Bab II- Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian
·       Bab III- Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
·       Bab IV- Tentang hapusnya perikatan-perikatan
·       Bab V- Tentang jual-beli
·       Bab VI- Tentang tukar-menukar
·       Bab VII- Tentang sewa-menyewa
·       Bab VIIA- Tentang perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan
·       Bab VIII- Tentang persekutuan
·       Bab IX- Tentang perkumpulan
·       Bab X- Tentang hibah
·       Bab XI - Tentang penitipan barang
·       Bab XII- Tentang pinjam pakai
·       Bab XIII- Tentang pinjam-meminjam
·       Bab XIV- Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·       Bab XV- Tentang perjanjian-perjanjian untung-untungan
·       Bab XVI- Tentang pemberian kuasa
·       Bab XVII- Tentang penanggungan utang
·       Bab XVIII - Tentang perdamaian
4.    Buku keempat Tentang pembuktian dan daluwarsa  Verjaring en Bewijs
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement/ HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
·       a. Surat-surat
·       b. Kesaksian
·       c. Persangkaan
·       d. Pengakuan
·       e. Sumpah
Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
·       Bab I- Tentang pembuktian pada umumnya
·       Bab II- Tentang pembuktian dengan tulisan
·       Bab III- Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·       Bab IV- Tentang persangkaan-persangkaan
·       Bab V- Tentang pengakuan
·       Bab VI- Tentang sumpah di muka hakim
·       Bab VII- Tentang daluwarsa
KUHPidana terdiri dari 3 bagian, yaitu:
1.     Buku kesatu tentang aturan umum
Yaitu berlaku untuk seluruh hokum pidana. Ketentuan dalam buku kesatu juga berlaku bagi peraturan-peraturan yang oleh peraturan dan perundangan lain diancam dengan pidana kecuali kalau ditentukan lain oleh undang-undang.
Dalam buku kesatu menganut asas legalitas/ principle of legalitas. Yaitu “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praeve Legc”, artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
dalam asas tersebut terkandung maksud:
a.    Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih daahulu belum dinyatakan dalam suatu peraturan perundang-undangan
b.    Aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Untuk memidana seseorang dikenal dengan asas “Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”.
·       Bab I- Tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
·       Bab II- Tentang pidana
·       Bab III- Tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana
·       Bab IV- Tentang percobaan
·       Bab V Tentang penyertaan dalam tindak pidana
·       Bab VI- Tentang perbarengan tindak pidana
·       Bab VII- mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
·       Bab VIII- Tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
·       Bab IX- Tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang
2.     Buku kedua tentang kejahatan
Berlaku untuk semua jenis kejahatan. Misalnya: pencurian, penipuan dan lain-lain.
·       Bab I- Tentang kejahatan terhadap keamanan negara
·       Bab II- Tentang kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
·       Bab III- Tentang kejahatan-kejahatan  terhadap Negara sahabat dan terhadap kepada Negara sahabat serta wakilnya
·       Bab IV- Tentang kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
·       Bab V- Tentang kejahatan terhadap ketertiban umum
·       Bab VI- Tentang perkelahian tanding
·       Bab VII- Tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
·       Bab VIII- Tentang kejahatan terhadap penguasa umum
·       Bab IX- Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu
·       Bab X- Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
·       Bab XI- Tentang pemalsuan materai dan merek
·       Bab XII- Tentang pemalsuan surat
·       Bab XIII- Tentang kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan
·       Bab XIV- Tentang kejahtan terhadap kesusilaan
·       Bab XV- Tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong
·       Bab XVI- Tentang penghinaan
·       Bab XVII- Tentang Pemalsuan surat
·       Bab XVIII- Tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang
·       Bab XIX- Tentang kejahatan terhadap nyawa
·       Bab XX- Tentang Penganiayaan
·       Bab XXI- Tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
·       Bab XXII- Tentang pencurian
·       Bab XXIII- Tentang pemerasan dan pengancaman
·       Bab XXIV- Tentang penggelapan
·       Bab XXV- Tentang perbuatan curang
·       Bab XXVI- Tentang perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak
·       Bab XXVII- tentang menghancurkan atau merusakkan barang
·       Bab XXVIII- Tentang kejahatan jabatan
·       Bab XXIX- Tentang kejahatan pelayaran
·       Bab XXXA- Tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/ prasarana penerbangan
·       Bab XXX- Tentang penadahan penerbitan dan percetakan
·       Bab XXXI- Tentang aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab
3.     Buku ketiga tentang pelanggaran.
Yaitu pelanggaran terhadap ketertiban umum. Misalnya: pengemisan, penggelandangan, dan lain-lain.
·       Bab I- Tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
·       Bab II- Tentang pelanggaran ketertiban umum
·       Bab III- Tentang pelanggaran terhadap penguasa umum
·       Bab IV- Tentang pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan
·       Bab V- Tentang pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
·       Bab VI- Tentang pelanggaran kesusilaan
·       Bab VII- Tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
·       Bab VIII- Tentang pelanggaran jabatan
·       Bab IX- Tentang pelanggaran pelayanan






PERBEDAAN DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.           Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya


PERBEDAAN DALAM MENGATUR
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain  dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam “MAWAR BERSEMI”. Pada waktu meminjam dana pada “MAWAR BERSEMI” si A terikat kontrak dengan program “MAWAR BERSEMI”. Hubungan hukum antara A dan “MAWAR BERSEMI” dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata
hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP “MELATI PUTIH” Tidak menyerahkan setoran anggota kelompoknya kepada UEP “MELATI PUTIH”, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu masuk dalam klausul delik pidana penggelapan



PERBEDAAN DALAM PENERAPAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.



PERBEDAAN PENAFSIRAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)