Macam Macam Putusan Pengadilan
terbagi atas 2 macam, yaitu putusan sela dan putusan akhir.
1. Putusan Sela
Pengertian Putusan Sela adalah
putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk
memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Contohnya :
putusan sela pengadilan negeri terhadap eksepsi mengenai tidak berwenangnya
pengadilan untuk mengadili sesuatu perkara.
Menurut undang-undang, putusan sela tersebut
juga diucapkan dalam persidangan, namun tidak dibuat terpisah, akan tetapi
hanya ditulis dalam Berita Acara Persidangan saja. Dalam hukum acara perdata
dikenal beberapa macam putusan sela, yaitu putusan preparatoir, incidentieel, interlocutoir dan provisioneel.
- Putusan Preparatoir adalah putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu untuk mengadakan putusan akhir. Contoh : putusan untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.
- Putusan Interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian. Contoh : Putusan untuk memeriksa saksi atau pemeriksaan setempat. Putusan ini menyangkut masalah pembuktian, sehingga putusan interlocutoir akan mempengaruhi putusan akhir.
- Putusan Incidentieel adalah putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa-peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini juga belum berhubungan dengan pokok perkara, seperti halnya putusan yang membolehkan seseorang ikut serta dalam suatu perkara.
- Putusan Provisioneel adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan dari pihak yang berperkara untuk diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Contoh : Dalam perkara perceraian, sebelum perkara pokok diputuskan, seorang istri meminta dibebaskan dari kewajiban untuk tinggal bersama dengan suaminya.
2. Putusan Akhir
Pengertian Putusan Akhir adalah
putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.
Perkara perdata dapat diperiksa pada 3 tingkatan pemeriksaan, yaitu pemeriksaan
pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, pemeriksaan pada tingkat banding di
Pengadilan Tinggi dan pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Macam macam putusan akhir
berdasarkan sifatnya terbagi atas 3 macam, yaitu putusancondemnatoir, putusan constitutief dan
putusan declaratoir.
- Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Dalam putusan condemnatoir, hak-hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim (pengadilan).
- Putusan Constitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Contoh : putusan yang membatalkan suatu perjanjian, memutuskan suatu ikatan perkawinan, menyatakan pailit dan sebagainya.
- Putusan Declaratoir adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Contoh : perjanjian antara penggugat dan tergugat dinyatakan sah menurut hukum, kemudian penggugat dinyatakan sebagai ahli waris yang sah menurut hukum dan sebagainya.
Dari ketiga macam putusan akhir
menurut sifatnya di atas, maka putusan yang memerlukan pelaksanaan (executie)
hanyalah yang bersifat condemnatoir. Putusan yang bersifat constitutief dan declaratoir tidak
memerlukan pelaksanaan dan upaya pemaksa karena sudah mempunyai akibat hukum
tanpa bantuan pihak yang kalah untuk melaksanakannya, hanya memiliki kekuatan
mengikat.
Sumber : Tulisan Informasi Ahli :
– Riduan Syahrani, 2009. Buku
Materi Dasar hukum Acara Perdata. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung
No comments:
Post a Comment