
1. Surat Kuasa Umum
Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUH Perdata menurut pasal ini kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu :
- melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa
- pengurus itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya
- dengan demikian titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Khusus
pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih.bentuk ini yang menjadi landasan pemberi kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun agar bentuk kuasa di sebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebut dengan pasal 123 HIR.
3. Surat Kuasa Istimewa
Pasal 1796 KUH Perdata mengatur perihal pemberi kuasa istimewa yang bersifat limitatif dan berbentuk akta otentik
4. Surat Kuasa Perantara
Kuasa Perantara disebut juga agen (agent) kuasa ini di konstruksikan berdasarkan pasal 1792 KUH Perdata dan pasal 62 KUHD yang di sebut agen perdagangan. dalam pasal ini, pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukan sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu kepada pihak ketiga.
No comments:
Post a Comment