Tuesday, 4 October 2016

hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian menurut Hukum Positif

     Dalam buku III Burgerlijk wetboek berjudul perihal perikatan yang tak lain "verbintenis" mempunyai arti luas dari kata "perjanjian" sebab dalam buku III BW itu diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan  (zaakwarneming), tetapi dalam buku III BW sebagian besar perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian.
namun dalam hal ini harus dibedakan antara "Perikatan" dan "Perjanjian".
Perikatan ialah suatu pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian suatu pengertian yang kongkrit.
Perikatan dilahirkan berdasarkan persetujuan dan maupun undang-undang (KUHPer 1233).
perikatan yang dilahirkan berdasarkan persetujuan seperti perjanjian di bawah tangan maupun perjanjian secara lisan sehingga nilai otentiknya suatu perjanjian masih membutuhkan pembuktian. sedangkan perjanjian yang lahir dari undang-undang ialah perjanjian yang mana sudah diatur dalam perundang-undangan dan dalam pembuatan perjanjianpun dihadapkan di depan pejabat yang berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan keabsahan suatu perjanjian atau perikatan yang lahir dari undang-undang ialah perikatan dari hubungan keluarga seperti seorang anak berkewajiban menafkahi orang tuanya dalam kemiskinan (KUHPer buku I).
     Syarat sahnya perjanjian tertuang dalam KUHPer 1320 yaitu :
1.Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum

No comments:

Post a Comment